" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > apakah isteri dua dapat waris ? < / h3 > " , " isi " :[ " ayah kami tinggal dengan tinggal : " , " 1 . 1 isteri ke dua tanpa anak " , " 2 . 5 anak laki laki " , " 3 . 2 anak perempuan , " , " namun ayah kami pesan ( tanpa ada hitam di atas putih ) agar harta bagi tidak jual . " , " tanya : " , " 1 . apakah ibu tiri kami dapat waris " , " 2 . apakah pesan orang tua harus laksana dan tidak langgar hukum agama " , " 3 . tolong pak ustadz , hitung bagi dasar hukum agama . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 11 january 2015 03 :31  " , "  7 . 527 views  n " , " n " , " n " , " ayah kami tinggal dengan tinggal : " , " 1 . 1 isteri ke dua tanpa anak " , " 2 . 5 anak laki laki " , " 3 . 2 anak perempuan , " , " namun ayah kami pesan ( tanpa ada hitam di atas putih ) agar harta bagi tidak jual . " , " tanya : " , " 1 . apakah ibu tiri kami dapat waris " , " 2 . apakah pesan orang tua harus laksana dan tidak langgar hukum agama " , " 3 . tolong pak ustadz , hitung bagi dasar hukum agama . " , " n " , " kalau kami tidak salah dalam tangkap terang anda , yang tinggal adalah ayah , di mana beliau punya orang isteri dua , mungkin isteri pertama sudah wafat lebih dahulu namun dari beliau punya 5 anak laki dan 2 anak perempuan . " , " kalau benar apa yang kami paham , maka jawab adalah bagai ikut : " , " a . ibu tiri " , " posisi beliau hadap ayah anda adalah isteri . punya anak atau tidak punya anak , tidak ada beda hukum , karena yang jadi tentu justru ada anak dari almarhum , meski lewat isteri lain . " , " bagai isteri di mana almarhum punya anak , ibu tiri anda punya hak atas waris besar 1 / 8 bagi dari total harta ayah anda . bila yang jadi isteri saat wafat ayah anda hanya beliau orang , maka 1 / 8 itu sepenuh jadi hak . tapi bila ada isteri lain , misal ibu anda masih ada dan tidak cerai , maka 1 / 8 itu bagi dua . " , " dan demikian terus , bila jumlah isteri ada 3 atau 4 orang , maka 1 / 8 itu bagi rata sama mereka . tidak ada hal yang buat orang isteri dapat bagi lebih besar dari yang lain . tidak karena nikah lebih dahulu , juga bukan karena punya anak lebih banyak . yang penting posisi masih bagai isteri sah saat wafat almarhum . " , " b . anak - anak almarhum " , " anda dan saudara - saudara anda , baik yang laki maupun yang perempuan , tentu saja dapat waris dari tinggal ayah cinta . " , " dalam hal ini , karena almarhum punya anak laki - laki , maka semua anak dapat waris dengan cara ashabah . maksud , dapat sisa harta telah lebih dahulu ambil sekian oleh ashabul - furudh . ashabul furudh - nya dalam hal ini adalah ibu tiri anda , yang telah ambil 1 / 8 dari total harta . " , " maka untuk anda dan saudara - saudari , sedia sisa yaitu besar 7 / 8 bagi . tinggal bagi cara rata kepada tujuh anak , namun dengan tentu bahwa tiap anak laki dapat bagi 2 kali lipat lebih besar dari anak perempuan . " , " untuk hitung biar mudah , kita anggap saja tiap satu anak laki - laki kita hitung 2 orang , sedang tiap satu anak perempuan kita hitung satu orang . jadi berapa jumlah anak ? " , " ya , 12 orang . " , " maka harta yang 7 / 8 bagi itu kita bagi 12 sama besar . tiap anak laki - laki boleh ambil 2 bagi , sedang tiap anak perempuan hanya boleh ambil 1 bagi saja . " , " walhasil , bagi yang dapat anak laki - laki kalau lihat dari total harta almarhum adalah : 2 / 12 x 7 / 8  14 / 96  7 / 48 bagi atau 14 , 5 . sedang bagi yang dapat anak peremupuan adalah 1 / 12 x 7 / 8  7 / 96 atau 7 , 2 . " , " r n " , " orang tua anda bagai muwarrits benar hilang hak atas harta begitu wafat . cara otomatis , kepemiikan harta itu pindah kepada para ahli waris . " , " ketika milik pindah , tentu milik lama sudah tidak punya hak lagi untuk atur - atur . karena harta itu sudah ada milik baru , yaitu para ahli waris . " , " maka cara hukum , benar tidak ada yang perlu khawatir lagi bagi ahli waris telah bagi harta dari almarhum . sebab harta itu adalah milik sepenuh . bagai pemiik penuh , maka orang boleh laku apa saja atas hak . "
